Rabu, 01 Januari 2014

NEW YEAR 2014 >> NEW ERA HEALTH SYSTEM

Terhitung 1 Januari 2014, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan menjadi bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang mulai dilaksanakan di Indonesia.

Tahap pertama, dipastikan menjadi peserta JKN adalah masyarakat tidak mampu yang masuk dalam penerima bantuan iuran (PBI), anggota TNI/Polri dan pensiunannya, pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunannya, peserta jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK) Jamsostek....

"Bagi yang belum terdaftar bisa mendatangi kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan (sebelumnya bernama kantor PT ASKES) terdekat mulai 1 Januari 2014 mendatang....
Setiap penduduk wajib menjadi peserta JKN yang perlu disiapkan adalah :
1. foto copy KTP dan kartu keluarga,
2. 2 lembar pas foto berwarna ukuran 3 X 4.


Setelah membayar iuran yang sesuai dengan pelayanan kesehatan yang diinginkan yakni iuran per bulan masing-masing 

Rp 25.500(pelayanan kelas 3), 
Rp 42.500 (pelayanan kelas 2) dan
Rp 59.000 (pelayanan kelas 1), 
bila ingin dirawat di VVIP atau VIP jg bisa, tinggal bayar biaya cosharing sisanya pada saat perawatan sakit .
Dengan membayar iuran JKN berarti menjalankan prinsip kegotongroyongan.
"Peserta yang mampu membantu yang tidak mampu, peserta yang berisiko rendah membantu peserta yang berisiko tinggi, dan peserta yang sehat membantu yang sakit.
AYO DAFTAR dan DAFTARKAN KELUARGA ANDA SEBELUM SAKIT, JANGAN LUPA KARYAWAN DAN PEMBANTU DIRUMAH JG YA....({})..

Info lebih lanjut hubungi 
Halo Askes (BPJS) : 500400, 
Halo Kemkes : 500567, 

SEHAT NEGERIKU..